Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,26. Miliar Kecama Selaru Yang Di Tangani Kejaksaan Negeri Saumlaki Masih A

By Redaksi 07 Jun 2020, 15:48:41 WIB Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,26. Miliar Kecama Selaru Yang Di Tangani Kejaksaan Negeri Saumlaki Masih A

Saumlaki, MA. -Proses penanganan ka sus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018. 2019 senilai Rp2,26 miliar dengan terduga mantan Camat Zakarias Emanratu oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki hingga kini belum tuntas dan masih  (ABU,ABU). Dan sangat membingungkan masyarakat dan para saksi sebab, yang bersangkutan masih menghirup udara bebas dan status z Emanratu tidak jelas 

Pasalnya, para saksi dan mantan camat Emanratu beserta bendahara yang telah diperiksa jaksa berulang kali sejak akhir tahun 2019 lalu sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki tidak perna tetapkan sapah tersangkanya makanya kami yang jadi saksi kasus ini merasah kecewa karena harus pergi pulang Adaut Saumlaki dengan biaya  sendiri.

Bahkan warga mengaku kebingungan dengan penjelasan salah satu jaksa kalau berkas acara pemeriksaan Emanratu telah diserahkan ke pengadilan tetapi Kejari Saumlaki sendiri masih menunggu penngembalian berkas tersebut dari pihak pengadilan.

Baca Lainnya :


    "Padahal setahu kami, mekanismenya tidak seperti itu karena yang namanya kalau sudah dilakukan pelimpahan berkas acara beserta barang bukti dan tersangka ke pengadilan maka tinggal menunggu waktu persidangan," ujar sumber  para saksi dan masyarakat di Saumlaki baruh baruh ini  yang enggan namanya dikorankan.dan ada 

    Sumber yang juga merasah kaget dengan pernyataan saksi terkait keterangan dari pihak Jaksa karna Jaksa punya hak untu eksekusi itu jelas. Sementara para saksi mengakui kalau para saksi yang telah diperiksa lebih dari dua sampai tiga kali merasa bingung dengan penjelasan jaksa seperti ini.

    Yang lebih membingungkan lagi, mantan Camat Selaru Zakarias Emanratu diduga dua kali menilep anggaran kecamatan yakni tahun 2018 sebesar Rp2,26 miliar dari total dana yang digelontorkan pemerintah KKT sebesar Rp4 miliar, serta tahun angaran 2019 yang diduga digelapkan sebesar Rp187 juta, namun yang kedua ini tidak dipersoalkan.

    Para saksi juga telah mengakui di hadapan jaksa pemeriksa kalau mantan Camat Emanratu saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tetapi yang namanya PPTK tidak pernah melihat, apalagi menyentuh anggaran kecamatan.

    Karena ada kegiatan yang memang berjalan namun mereka tidak mengetahui berapa besar anggarannya yang digunakan. 

    Terkait dengan masalah Dugaan korupsi ini, redaksi NM sudah mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Saumlak, Frenkie Son Laku lewat pesat singkat berupa SMS maupun via pesan WhatsApp namun, hingga berita ini disiarkan, sang Kejari tidak membalas pesan tersebut untuk memberikan komentar. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment