- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Polisi Akhirnya Ringkus Suami Pembunuh Isteri Di Nuruwe

Piru,malukuupdate.com - Tersangka pelaku pembunuhan FR (41) meski sempat melarikan diri dari incaran polisi setelah membunuh istrinya sendiri EW (30), pada hari Minggu 7 Agustus 2022 lalu akhirnya diringkus polisi.
Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap oleh kepolisian Polres Seram Bagian Barat.
Baca Lainnya :
- Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo Tertangkap Di Ambon0
- Pemkot Ambon Lakukan MoU Bersama PT MLA & Stichting MVO Nederland 0
- Akhiri Masa Jabatan,Tuasikal Diharapkan Tuntaskan Seluruh Persoalan di Malteng0
- Pemkot Ambon Gencar Operasi Dadakan ke Distributor & Agen Mitan0
- Nelayan Saparua Timur Ditemukan Tewas Di Tepi Pantai Ouw0
Hal itu diungkapkan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie A. Darmawan kepada awak media saat Konferensi pers di aula Mapolres Seram Barat. Kamis (18/8/22).
Kronologisnya pada hari Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wit di desa Nuruwe kecamatan Kairatu Barat, telah ditemukan sesosok jasad wanita berinisil EW (30) yang berjarak sekitar kurang lebih 15 meter dari rumahnya di atas tumpukan daun pisang kering dan daun kelapa yang telah terbakar.
Satreskrim Polres SBB yang bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyidikan lalu di ketahui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial FR (41th) yang berprofesi sebagai petani.
Tersangak FR yang merasa perbuatan kejinya tercium polisi segera melarikan diri yang kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu, dan berhasil di tangkap pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 di rumah iparnya AL di desa Naniari, kecamatan Seram Barat, SBB.
Tersangka FR mengakui penganiayaan tersebut dilakukan pada Sabtu 9 Juli 2022,sekitar pukul, 22,00 Wit, di rumahnya karena terbakar api cemburu, ia baru mengetahui isterinya meninggal dunia saat tersangka bangun pagi dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku dan dingin.
Minggu, 10 Juli,2022, sekitar pukul 07,00 Wit datang menantunya WA bersama LR (anak tersangka) yang saat itu tersangka menyampaikan kepada mereka berdua bahwa telah membunuh ibunya.
WA dan LR sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar, dari rumah tersangka lalu pergi meninggalkan tersangka dan korban.
Karena panik dan takut diketahui oleh orang lain, FR menggali tanah dengan kedalaman 25 cm dengan panjang hampir mencapai 2 meter, dan lebar, 80 cm, dengan menggunakan parang dan linggis.
Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeret korban sejauh 15 meter dari rumahnya ke galian lalu ditutupi dengan daun pisang dan kelapa yang selanjutnya dibakar.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres SBB, kepadanya akan di jerat, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP pidana,” katanya. (*).











