- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo Tertangkap Di Ambon

Dobo,malukuupdate.com - Intelijen Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap dan eksekusi El.M.B, mantan bendahara SMAN 1 pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Propinsi Maluku.
Terpidana 2,6 tahun penjara ini ditangkap di kediamannya di kawasan BTN Lateri Indah bloc C5 nomor 10 Lateri lll Kecamatan Baguala, Kota Ambon terkait perkara tindak pidana korupsi.
Baca Lainnya :
- Pemkot Ambon Lakukan MoU Bersama PT MLA & Stichting MVO Nederland 0
- Akhiri Masa Jabatan,Tuasikal Diharapkan Tuntaskan Seluruh Persoalan di Malteng0
- Pemkot Ambon Gencar Operasi Dadakan ke Distributor & Agen Mitan0
- Nelayan Saparua Timur Ditemukan Tewas Di Tepi Pantai Ouw0
- TNI-Polri Respon Cepat Konflik Desa Lermatang-Bomaki0
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Romi Prasetiya Niti Sasmito S.H. dalam keterangan menyampaikan bahwa EL.M.B tersangkut perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, kabupaten kepulauan Aru propinsi maluku Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019.
Tindak pidana korupsi terkait dalam penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar senilai Rp425.343.750.
Berdasarkan amar putusan terpidana atas nama El M. B dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Dikatakan, mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.
"Keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang.
Terpinana El .M B. telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari itu akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
Keberhasilan tim Kejari Kepulauan Aru mengamankan yang bersangkuatan berkat kerjasama tim dan koordinasi dengan banyak pihak.
Sehingga dapat kita eksekusi dan merupakan kado dalam perayaan HUT RI ke 77 Tahun 2022,” kata Romi. (*)











