Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo Tertangkap Di Ambon

By REDAKSI 19 Agu 2022, 19:53:24 WIB Daerah
Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo Tertangkap Di Ambon

Dobo,malukuupdate.com - Intelijen Kejari Kepulauan Aru berhasil  menangkap dan eksekusi El.M.B, mantan bendahara SMAN 1 pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Propinsi Maluku.


Terpidana 2,6 tahun penjara ini ditangkap di kediamannya di kawasan BTN Lateri Indah bloc C5  nomor 10 Lateri lll Kecamatan Baguala, Kota Ambon terkait perkara tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya :


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Romi Prasetiya Niti Sasmito S.H. dalam keterangan  menyampaikan bahwa EL.M.B tersangkut perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, kabupaten kepulauan Aru propinsi maluku  Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019.


Tindak pidana korupsi terkait dalam penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar senilai Rp425.343.750.


Berdasarkan amar putusan terpidana atas nama El M. B dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Dikatakan, mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.


"Keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang.


Terpinana El .M B. telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari itu akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.


Keberhasilan tim Kejari Kepulauan Aru mengamankan yang bersangkuatan berkat kerjasama tim dan koordinasi dengan banyak pihak.


Sehingga dapat  kita eksekusi dan merupakan kado dalam perayaan HUT RI ke 77 Tahun 2022,” kata Romi. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment