- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
PN Saumlaki Vonis Mati Arkilaus Enus

Saumlaki, malukuupdate.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Arkilaus Enus alias Arki/Kilu sebagai pelaku (terdakwa) umur 19 Tahun asal desa Rumasalut membunuh/menghilangkan nyawa Ibu Samonici Luanmase umur 70 tahun, sebagai korban atas kasus pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Sahriman Jayadi S.H. M.H selaku ketua majelis hakim pada kasus tersebut dengan nomor putusan 33/Pid.B/2021/PN/Sml pada Rabu 28 Maret 2021.
Baca Lainnya :
- TP PKK Lima Desa Di Selaru Akan Dilantik5
- Kodim Tual Laksanakan Program Binter0
- Jelang HUT RMS, Dandim 1511 Pulau Moa Bentuk TIM gabungan TNI dan Instansi Terkait Tiakur, 0
- Kudubun : Ulah ASN Bupati dan Wakil Bupati Malra Jadi Bentrok0
- Media Online N25 News Terkesan Beropini, Djefri Ranglalin Berikan Tanggapan Dan Harus Di Klerifikas0
"Pada Prinsipnya kami sependapat dengan penuntut umum karena menurut penuntut umum juga dalam tuntutan memang terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan oleh majelis hakimpun dalam pertimbangan juga sepakat dengan penuntut umum," kata majelis hakim.
Hanya terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis dan penuntutut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
"Pertimbangan yang diambil oleh majelis Hakim bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terlalu sadis karena melakukan 4 kali bacokan di bagian kepala menggunakan sebuah parang dan 3 kali di depan.
"Perbuatan Sadis ini dilakukan didepan anak kandung korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati" Beber Sahriman.
Lebih lanjut Sahriman menjelaskan bahwa Putusan tersebut telah maksimal dan tidak ada keringanan,memang dalam pembelaan kuasa hukum meminta keringanan bahwa anak korban dan pelakunya telah berdamai, dan itu dimaafkan bahkan dalam persidangan juga dimaafkan.
Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan sebab dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya
"Namun itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut di maksimalkan" Tegas Sahriman
Sahriman menambahkan, Perkara pidana dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara yaitu untuk penuntut umum dengan terdakwa memiliki hal yang sama misalnya tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ambon.
"Pihak terdakwa harus mengajukan upaya hukum banding terhitung 7 (tuju) hari lamanya waktu yang di tetapkan sehingga setelah mulai ditetapkan putusan ini, jika dalam waktu 7 (tuju) hari tidak dilakukan upaya hukum banding maka hari ke 8 (Delapan) telah menjadi kekuatan hukum tetap.
Lanjut Sahriman " jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi ambon dan akan diperiksa ulang.
Karena sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding di lakukan maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
"Terlepas dari apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi yang artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan", jelas Sahriman
Putusan vonis mati tersebut baru pernah terjadi sejak berdirinya Pengadilan Negeri Saumlaki. (AM)











