- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Pemda MBD Bantah Tunda Keberangkatan KM Cantika Lestari 99

Tiakur - MalukuUpdate. com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membantah menunda keberangkatan KM Cantika Lestari 99 yang akan memuat penumpang. Hal tetsebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan MBD, Ferdy Eddy Ubro kepada malukuupdate.com lewat via telepon seluler, Rabu (5/8).
Menurutnya, sesuai dengan instruksi dari Bupati Kabupaten MBD bahwa Pelaku Perjalanan yang dari Ambon dan Tual tujuan MBD dibatasi hanya 30 Orang penumpang.
"Instruksi Pak Bupati sangat jelas yaitu, kapal penumpang yang akan masuk di Kabupaten MBD diperbolehkan hanya memuat 30 penumpang saja," ujar Ubro.
Baca Lainnya :
- DPRD Maluku Gelar Bimtek Keprotokoleran0
- Pemkab KKT Mulai Bangun Puskesmas Afirmasi Lorulun 0
- Lima Perwira Polres Pulau Buru Dimutasi0
- WTP Jadi Kado Istimewa di HUT ke-12 Kabupaten MBD0
- Bupati Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator KKT0
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tetap menerima penumpang kapal laut dari Ambon, Tual menuju MBD, namun harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. "Jadi, sebelum tiket diterbitkan oleh pihak pengelola kapal, para pelaku perjalanan sudah harus memiliki beberapa kelengkapan dokumen yaitu, Surat Izin Masuk dari MBD, Surat Izin Keluar dari Kota Ambon/ Tual dan surat keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif," ungkapnya.
Dan, lanjutnya, apabila tiga dokumen tersebut belum dimiliki maka tiket tidak akan di terbitkan oleh pihak pengelola kapal.
"Selain memperoleh Surat Izin Masuk ke Kebupaten MBD, para calon penumpang juga diwajibkan menghubungi Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten MBD," jelasnya.
Menurutnya, semua persyaratan tersebut sudah disampaikan kepada operator kapal untuk diberitahukan kepada pelaku perjalanan.
"Hal Ini sudah disampaikan kepada operator kapal untuk diberitahukan kepada pelaku perjalanan. Mereka sebelum berangkat harus hubungi mereka di sekretariat gugus tugas MBD dengan menyampaikan nama sesuai KTP umur dan tempat tujuan selanjutnya, Sekretariat gugus tugas MBD membuat surat dan diteruskan kepada pelaku perjalanan”, ungkapnya.
Untuk itu, Ubro menghimbau agar para pelaku perjalanan dapat menyiapkan surat-surat kelengkapan tersebut dan melakukan koordinasi dengan tim Gugus sebelum kapal diberangkatkan.
"Saya berharap, pengelola kapal lewat operatornya dapat selalu melakukan komunikasi yang baik dengan pihak Pemda terkait dengan akan maauknya kapal ke Kabupaten MBD," pintanya.
Ditegaskannya, selain penumpang, operator kapal juga wajib mematuhi kebijakan Pemda dan itu harus dilaksanakan. Ia juga mengungkapkan, semua ini dilakukan demi daerah MBD agar tetap aman dari covid-19.Dan, apabila hal ini dapat berjalan dengan baik maka dirinya yakin pasti tidak ada lagi yang saling mempersalahkan.(JW)











