- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Mantan Camat Selaru Dan Bendaharanya Resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, malukuupdate.com - setelah ditetapkan tersangka pada beberapa waktu lalu, mantan camat Selaru ( ZE) dan DZB resmi di tahan oleh pihak Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nomor : 02/Q.1.13/06/2022
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan camat selaru ( ZE) dan Bendaharanya ( DZB) pada tahun anggaran 2018 memasuki babak baru yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Penyerahan Tersangka ZE dan Tersangka DZB berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pada Jumat (10/6).
Baca Lainnya :
- Datangi Mapolres, DPRD Dan Kejari Kepulauan Aru Ampera Tuntut Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 R0
- Kunjungi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini Yang Dilakukan Pangdam XVI Pattimura0
- Wagub Orno Percaya Kontingen Maluku Bakal Berjaya di Ajang Pesparawi0
- TP-PKK Maluku - BNN Maluku Teken MoU tentang Penyalahgunaan Narkotika0
- KKP-GEF 6 CFI Indonesia dan DKP Maluku Sosialisasikan Artificial Reef0
Diketahui, serah terima tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka ZE dan Tersangka DZB dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka tersebut berdasarkan press release oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Untuk penyelesaian perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanımbar telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan P-16A NOMOR PRINT-163/Q 1 13/Ft 1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 yaitu M. Dedy Fahlezi, S.H., Bambang Irawan, S.H., El Imanuel Lolongan, S.H M.H. Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H, Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, SH., dan Muhammad Fazlurrahman Komardin, S. H
Saat ini terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar terhitung sejak hari ini, 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 nanti. (AM)











