Kolonel (Chk) Romelto Napitupulu Dilantik Jadi Aspidmil Kejati Maluku

By REDAKSI 12 Okt 2022, 12:14:12 WIB Daerah
Kolonel (Chk) Romelto Napitupulu Dilantik Jadi Aspidmil Kejati Maluku

Ambon,malukuupdate.com - Kolonel (Chk) Romelto Napitupulu kini telah dilantik Kajati Maluku, Edward Kaban sebagai Asisten Tindak Pidana Militer yang pertama di kejati.


Perwira menengah berpangkat kolonel corps hukum ini sebelumnya menjabat sebagai ketua tim dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkum AD dan diangkat sebagai Aspidmil di Kejati Maluku.

Baca Lainnya :


Kajati mengatakan penambahan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di lingkup kejati memeiliki tugas pokok dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI dengan masyarakat.


Khusus Aspidmil Kejati Maluku meliputi dua wilayah hukum yakni wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


Dikatakan, pembentukan bidang pidana militer adalah manivestasi dari amanat UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1).


Dalam pasal ini menyebutkan "Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.


Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas 'dominus litis' secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 yang menyebutkan "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan" (Een En Ondeelbaar).


Artinya penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.


Dengan adanya bidang Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu, dan tempat yang sama.


Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjawab problematika 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment