Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Rp 150 ribu
Walikota; Kalau Ada Permintaan Tarif Melebihi, LAPOR

By Redaksi 12 Jul 2020, 11:52:37 WIB Kesehatan
Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Rp 150 ribu

Ambon - MalukuUpdate.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan telah menetapkan Tarif pemeriksaan Rapid tes sebesar Rp 150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020 dan sifatnya mengikat.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 bahkan sudah dikirimkan Kemenkes ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi serta ketua organisasi bidang kesehatan seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid tes.

Menurut Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon bertugas memberikan rekomendasi kepada instansi/fasilitas kesehatan mana saja yang bisa laksanakan Rapid tes.

Baca Lainnya :

Hasil Rapid tes dari institusi yang direkomendasi itu dipakai sebagai pegangan, untuk warga jika melakukan perjalanan keluar.
“Kalau diluar institutusi yang ditunjuk tidak sah, itu ditolak, otomatis. Soal tarifnya pakai harga standar yang ditetapkan Kemenkes 150 ribu maksimal. Kecuali kalau masyarakat Rapid dalam kaitan dengan tracking oleh Pemkot gratis,” ujar Walikota.

Ia menjelaskan, Pemkot tidak lagi membuat surat edaran karena, keputusan itu mengikat seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib dilaksanakan.

Namun, jika ada laporan pengaduan bahwa RS dan fasilitas pelayanan kesehatan meminta lebih dari harga standar yang sudah ditetapkan, barulah Pemkot akan berikan teguran dan tindakan. Karenanya masyarakat diminta pro aktif melapor.

“Jika masyarakat ada yang temukan atau saat pemeriksaan Rapid, diminta tarif tidak sesuai standar harga 150 ribu yang sudah ditetapkan, sampaikan laporan. Lapor resmi ke Pemkot. Nanti kita tindaklanjuti, panggil dan minta konfirmasi,” tegasnya.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment