- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Rp 150 ribu
Walikota; Kalau Ada Permintaan Tarif Melebihi, LAPOR

Ambon - MalukuUpdate.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan telah menetapkan Tarif pemeriksaan Rapid tes sebesar Rp 150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020 dan sifatnya mengikat.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 bahkan sudah dikirimkan Kemenkes ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi serta ketua organisasi bidang kesehatan seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid tes.
Menurut Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon bertugas memberikan rekomendasi kepada instansi/fasilitas kesehatan mana saja yang bisa laksanakan Rapid tes.
Baca Lainnya :
- RSUD Haulussy Diminta Benahi Pelayanan0
- Bank Maluku Cabang Tiakur Komitmen Kembalikan Kepercayaan Nasabah393
- Kajari Tual Awali Tugasnya Dengan Senam Tanding Push-Up0
- Bupati Kepulauan Tanimbar Panggil Kepsek penerima Dana BOS0
- Bupati KKT Serahkan SK Pensiun Kepada 107 ASN0
Hasil Rapid tes dari institusi yang direkomendasi itu dipakai sebagai pegangan, untuk warga jika melakukan perjalanan keluar.
“Kalau diluar institutusi yang ditunjuk tidak sah, itu ditolak, otomatis. Soal tarifnya pakai harga standar yang ditetapkan Kemenkes 150 ribu maksimal. Kecuali kalau masyarakat Rapid dalam kaitan dengan tracking oleh Pemkot gratis,” ujar Walikota.
Ia menjelaskan, Pemkot tidak lagi membuat surat edaran karena, keputusan itu mengikat seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib dilaksanakan.
Namun, jika ada laporan pengaduan bahwa RS dan fasilitas pelayanan kesehatan meminta lebih dari harga standar yang sudah ditetapkan, barulah Pemkot akan berikan teguran dan tindakan. Karenanya masyarakat diminta pro aktif melapor.
“Jika masyarakat ada yang temukan atau saat pemeriksaan Rapid, diminta tarif tidak sesuai standar harga 150 ribu yang sudah ditetapkan, sampaikan laporan. Lapor resmi ke Pemkot. Nanti kita tindaklanjuti, panggil dan minta konfirmasi,” tegasnya.(**)











