Kejari Aru Eksekusi Aset Empat Koruptor Senilai Rp860 Juta Untuk Negara

By REDAKSI 12 Apr 2023, 11:21:41 WIB Daerah
Kejari Aru Eksekusi Aset Empat Koruptor Senilai Rp860 Juta Untuk Negara


Dobo, malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, berhasil mengeksekusi sejumlah aset dan uang tunai sebesar Rp860,98 juta milik empat orang koruptor yang terlibat tiga kasus korupsi dan statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Ambon untuk diserahkan kepada negara.


Baca Lainnya :

Kejari Kepulauan Aru, Parada Situmorang melalui Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmita, di Dobo, Senin (10/4/2023) membenarkan uang ratusan juta itu berhasil disita tim jaksa dari tangan 4 terpidana untuk diserahkan kepada negara.


"Selain uang tunai, ada juga tanah dan bangunan lengkap dengan sertifikat Hak Milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ yang dirampas untuk negara," kata Romi.


Dia merincikan, uang senilai Rp443,250 juta disita dari terpidana Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, sebagai uang pengganti dalam kasus pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah tahun 2018 yang rugikan keuangan negara sebesar Rp901,08 juta.


Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tertanggal 11 Januari 2023.


"Kedua terpidana ini juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven seharga Rp3,6 juta dan 17 rangka alumunium ALCO Rp1,7 juta. Totalnya Rp5,3 juta untuk menutupi uang pengganti perkara tersebut. Jadi uang yang disita sesuai putusan pengadilan, dirampas oleh negara menutupi uang pengganti," katanya.


Selain itu, uang sebesar Rp412,436 juta  juga disita dari terpidana Thomas Kamerkay berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.

Thomas yang merupakan Kepala Desa terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp412,436 juta yang diperuntukan untuk membangun Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata.


"Sesuai amar putusan, jaksa ikut menyita sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terpidana Thomas, untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," ujarnya. 


Sedangkan mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ disita dari terpidana Listiawati, yang merupakan koruptor proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar tahun 2018.


Penyitaan berdasarkan Putusan Pengadilan MA Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022, Junto Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022, Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Kerugian negara dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan yakni sebesar Rp1,514 miliar.


Mobil tersebut saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon, yang hasilnya nanti akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara.


"Penyitaan dan pengembalian uang negara ini, merupakan wujud dari sinergi dan kerja sama Kejari dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi di Kepulauan Aru," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan itu lnspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Aru, Yoseph Lakesjanan. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment