- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Kejari Aru Eksekusi Aset Empat Koruptor Senilai Rp860 Juta Untuk Negara

Dobo, malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, berhasil mengeksekusi sejumlah aset dan uang tunai sebesar Rp860,98 juta milik empat orang koruptor yang terlibat tiga kasus korupsi dan statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Ambon untuk diserahkan kepada negara.
Baca Lainnya :
- Masih Bebas Berkeliaran, Jaksa Belum Tahan Batlayeri CS0
- Warga Kelurahan Siwalima Keluhkan Limbah Warung Makan Padang Timbulkan Bau Busuk0
- Bersama Anak Yatim Masyarkat Keturunan Keluarga Tionghoa Buka Puasa Bersama0
- Peringati Paskah Kristus, AMGPM Cabang Soli Deo Gloria Ramaikan Piru Dengan Kegiatan Jalan Salib0
- PAW DPRD Malteng dari Partai PAN Bakal di Gelar 10 April 20230
Kejari Kepulauan Aru, Parada Situmorang melalui Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmita, di Dobo, Senin (10/4/2023) membenarkan uang ratusan juta itu berhasil disita tim jaksa dari tangan 4 terpidana untuk diserahkan kepada negara.
"Selain uang tunai, ada juga tanah dan bangunan lengkap dengan sertifikat Hak Milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ yang dirampas untuk negara," kata Romi.
Dia merincikan, uang senilai Rp443,250 juta disita dari terpidana Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, sebagai uang pengganti dalam kasus pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah tahun 2018 yang rugikan keuangan negara sebesar Rp901,08 juta.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tertanggal 11 Januari 2023.
"Kedua terpidana ini juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven seharga Rp3,6 juta dan 17 rangka alumunium ALCO Rp1,7 juta. Totalnya Rp5,3 juta untuk menutupi uang pengganti perkara tersebut. Jadi uang yang disita sesuai putusan pengadilan, dirampas oleh negara menutupi uang pengganti," katanya.
Selain itu, uang sebesar Rp412,436 juta juga disita dari terpidana Thomas Kamerkay berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.
Thomas yang merupakan Kepala Desa terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp412,436 juta yang diperuntukan untuk membangun Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata.
"Sesuai amar putusan, jaksa ikut menyita sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terpidana Thomas, untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," ujarnya.
Sedangkan mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ disita dari terpidana Listiawati, yang merupakan koruptor proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar tahun 2018.
Penyitaan berdasarkan Putusan Pengadilan MA Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022, Junto Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022, Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Kerugian negara dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan yakni sebesar Rp1,514 miliar.
Mobil tersebut saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon, yang hasilnya nanti akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara.
"Penyitaan dan pengembalian uang negara ini, merupakan wujud dari sinergi dan kerja sama Kejari dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi di Kepulauan Aru," tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu lnspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Aru, Yoseph Lakesjanan. (*)











