Masih Bebas Berkeliaran, Jaksa Belum Tahan Batlayeri CS

By REDAKSI 10 Apr 2023, 18:15:02 WIB Daerah
Masih Bebas Berkeliaran, Jaksa Belum Tahan Batlayeri CS


Saumlaki,malukuupdate.com - Enam pejabat di lingkup BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif tahun 2020 hingga kini belum ditahan jaksa karena Batlayeri Cs masih berkeliaran bebas.


Baca Lainnya :

Belum ditahannya para tersangka ini sempat menimbulkan tanda tanya masyarakat KKT di Saumlaki.


Namun Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


"Penyidik Kejari KKT belum menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas 2020 namun tahapan penyidikannya masih jalan," ungkapnya.


Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala BPKAD KKT berinisial JB alias Jonas bersama lima stafnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas 2020 yang merugikan keuangan negara Rp6,6 miliar, MGB alias Maria (sekretaris BPKAD) dan YO alias Yoan yang merupakan Kabid Perbendaharaan BPKAD pada 2020 lalu.


Tiga tersangka lainnya adalah Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT 2020 berinisial LM alias Liberata, EL alias Erwin (Kabid Aset BPKAD), dan KS alias Kristina (bendahara pengeluaran) BPKAD 2020.


Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas ini mulai dilakukan setelah Kejari Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print 08/Q.1.13/Fd.2 /06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.


Sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat setempat, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,682 miliar.


Kepala BPKAD KKT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, dan KS alias Kristina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-196/ Q.1.13/Fd.2/02/2023.


Selanjutnya MGB alias Maria ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka YO alias Yoan sesuai surat nomor B-198/Q.1.13/Fd.2 /02/2023, EL alias Erwin sesuai surat penetapan tersangka nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, LM alias Liberata sesuai surat penetapan tersangka nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/ 02/2023.


Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai dakwaan primer.


Sementara dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment