- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Kasus Dugaan Korupsi Bagian Kesra Malra masih Dalam Penyelidikan

Tual, malukupdate.com, - Ketua tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy menyatakan kasus dugaan korupsi pada Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tenggara Malra masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Paling terlambat kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan karena sudah ada sejumlah bahan bukti kuat sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Maluku Tenggara," kata Chrisman di Tual, Jumat (4/12).
Menurutnya, sesuai pasal 1 ayat 2 KUHAP maka akan dilakukan ekspos perkara tersebut paling terlambat Selasa (8/12), sedangkan penetapan tersangkanya akan dilakukan pada Januari 2021.
Baca Lainnya :
- Gubernur Maluku Minta Bupati Gonga Tuntaskan Janjinya Untuk Masyarakat0
- KPU Kepulauan Aru Distribusikan Logistik ke Sembilan Kecamatan0
- Timo Keidel Diminta Lunasi Hutang Semen Conch Rp170,4 juta0
- Pertama Kali Bandara Mathilda Batlayeri Didarati Pesawat Berbadan besar0
- Bupati Fatlolon Imbau Warganya Tidak Panik Hadapi Peningkatan Kasus Covid-190
"Tersangka yang akan ditetapkan bisa lebih dari satu orang karrna kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Kebag dan beberapa pegawai Kesra, termasuk pemeriksaan terhadap inspektorat termasuk memiliki laporan hasil pemeriksaan (LHP)," katanya.
Dia mengaku, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak di Bagian Keuangan Pemkab Malra untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap dugaan kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke Kejari Tual sudah tentu kami akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat dugaan korupsi harus ditindak sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sedangkan menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ohoi Abean kecamatan kei Kecil Timur, Sahetapy menyatakan pihaknya sementara melimpahkan berkas perkaranya ke Pangadilan Tipikor Ambon agar dapat disidangkan dalam waktu dekat. (*)











