DPRD Malra Minta Pemkab Serius Implementasikan Perda

By Redaksi 08 Jul 2020, 16:44:09 WIB Daerah
DPRD Malra Minta Pemkab Serius Implementasikan Perda

Langgur, malukuupdate.com,- Kalangan DPRD kabupaten Maluku Tenggara meminta pemerintah kabupaten setempat untuk serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

"Jangan cuma merancang dan menetapkan Perdanya saja, tetapi harus diimplementasikan dan diterapkan," kata Wakil Ketua Komisi III, DPRD Malra S.Brian Ubra usai sidang paripurna penatapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) ) di ruang sidang DPRD Malra, Selasa (7/7).

Politisi muda dari Partai Demokrat ini mengingatkan Pemkab Malra untuk dapat mengeveluasi kembali implementasi perda yang telah ditetapkan. 

Baca Lainnya :

Menurut Ubra saat ini di kabupaten tersebut ada sejumlah Perda yang mengatur tentang BUMD (badan usaha milik daerah), namun penerapannya belum berjalan dengan baik.

"Perda yang sudah kita tetapkan bersama beberapa waktu lalu seperti di bidang perikanan dan perhubungan tetapi sayangnya sampa saat ini belum juga dilaksanakan. Kenapa begini?," Ujarnya.

Karena itu dia meminta Pemkab Malra untuk segera melakukan evaluasi, sehingga Perda perdanya tidak hanya sekedar pengesahan, tetapi harus dilaksanakan ke depan.

 

Dia mengapresiasi keputusan DPRD dan Pemkab Malra yang menyetujui 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di mana sembilan diantaranya diusulkan DPRD sedangkan sisanya diusulkan oleh Pemkab. 9 Ranperda yang diusulkan DPRD yakni Ranperda tentang pengakuan terhadap hukum adat Larvul Ngabal, Ranperda desa adat di kab Malra, Ranperda tentang sasi/hawear, Ranperda penyelenggaraan pendidikan di Malra, Ranperda perlindungan anak, Ranperda proteksi wilayah Maritim, Ranperda pemberdayaan dan pengembangan UKM, Ranperda pemakaian jalan raya serta Ranperda penegasan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. 

Sedangkan 10 Ranperda yang diusulkan Pemda Malra yakni Ranperda pengelolaan sampah, Ranperda induk pembangunan parawisata daerah, Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman dan perlindungan masyarakat, Ranperda Ratschaap dan Ohoi.

Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda perubahan atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pajak bukan logam dan batuan, Ranperda pencabutan Perda No.12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan, Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2020 dan Ranperda APBD 2021. 

Untuk itu Ubra berharap penetapan Propemperda ini tidak hanya mementingkan kuantitas namun harus kualitas perda yang sudah di tetapkan agar hasilnya bermanfaat, diaamoing diimplementasikan dan diterapkan. (BR)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment