- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
DPRD Malra Minta Pemkab Serius Implementasikan Perda

Langgur, malukuupdate.com,- Kalangan DPRD kabupaten Maluku Tenggara meminta pemerintah kabupaten setempat untuk serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.
"Jangan cuma merancang dan menetapkan Perdanya saja, tetapi harus diimplementasikan dan diterapkan," kata Wakil Ketua Komisi III, DPRD Malra S.Brian Ubra usai sidang paripurna penatapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) ) di ruang sidang DPRD Malra, Selasa (7/7).
Politisi muda dari Partai Demokrat ini mengingatkan Pemkab Malra untuk dapat mengeveluasi kembali implementasi perda yang telah ditetapkan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kepulauan Tanimbar raih opini WTP tahun anggaran 20190
- ABK KM Bintang Indah VI Tewas Gantung Diri0
- Fatlolon: KKT Masih Tergolong Zona Hijau0
- Terkonfirmasi Empat Warga Malra Positif Covid-190
- Ketua Gustu Nasional Minta Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Gunakan Kearifan Lokal0
Menurut Ubra saat ini di kabupaten tersebut ada sejumlah Perda yang mengatur tentang BUMD (badan usaha milik daerah), namun penerapannya belum berjalan dengan baik.
"Perda yang sudah kita tetapkan bersama beberapa waktu lalu seperti di bidang perikanan dan perhubungan tetapi sayangnya sampa saat ini belum juga dilaksanakan. Kenapa begini?," Ujarnya.
Karena itu dia meminta Pemkab Malra untuk segera melakukan evaluasi, sehingga Perda perdanya tidak hanya sekedar pengesahan, tetapi harus dilaksanakan ke depan.
Dia mengapresiasi keputusan DPRD dan Pemkab Malra yang menyetujui 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di mana sembilan diantaranya diusulkan DPRD sedangkan sisanya diusulkan oleh Pemkab. 9 Ranperda yang diusulkan DPRD yakni Ranperda tentang pengakuan terhadap hukum adat Larvul Ngabal, Ranperda desa adat di kab Malra, Ranperda tentang sasi/hawear, Ranperda penyelenggaraan pendidikan di Malra, Ranperda perlindungan anak, Ranperda proteksi wilayah Maritim, Ranperda pemberdayaan dan pengembangan UKM, Ranperda pemakaian jalan raya serta Ranperda penegasan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Sedangkan 10 Ranperda yang diusulkan Pemda Malra yakni Ranperda pengelolaan sampah, Ranperda induk pembangunan parawisata daerah, Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman dan perlindungan masyarakat, Ranperda Ratschaap dan Ohoi.
Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda perubahan atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pajak bukan logam dan batuan, Ranperda pencabutan Perda No.12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan, Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2020 dan Ranperda APBD 2021.
Untuk itu Ubra berharap penetapan Propemperda ini tidak hanya mementingkan kuantitas namun harus kualitas perda yang sudah di tetapkan agar hasilnya bermanfaat, diaamoing diimplementasikan dan diterapkan. (BR)











