- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Diduga Gelapkan Dana BOS SD Kristen Lingada Warga Minta Polisi Periksa Kepsek Dan Bendahara

Tanimbar,malukuupdate.com - Aparat penegak hukum diminta memeriksa Kepala Sekolah Dasar Kristen Lingada bersama bendaharanya terkait dugaan penggelapan dana BOS.
Informasi yang diterima Media ini Rabu, (09-02-2022) bahwa kepala sekolah SD Kristen Lingada dan bendahara telah menggelapkan dana BOS sekolah untuk memperkaya dirinya.
Baca Lainnya :
- Kadis Perindag Kota Tual Sikapi Keyersedian Minyak Goreng0
- BPK RI Diminta Audit Pencatutan Nama Polres KKT Penerima Bansos Covid-19 Rp9,3 M0
- Penyebaran Covid-19 Varian Omicron Meningkat Tajam di Maluku0
- Saring Aspirasi Masyarakat Angota DPRD SBB Serahkan Lima Unit Body & Mesin Katintin di Amalatu0
- Kepala Ohoi Elar Ngursoin Apresiasi Kunjungan Ketua DPC Gerinda0
Adapun sedemikian salah satu mantan operator SD Kristen Lingada YL secara spontan dan tidak menutup segala kejahatan atau rahasia terkait dengan penggunaan Dana Bos selama dirinya menjabat operator di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah Piter Ratuanik.
Dalam tahun 2019 dirinya dipakai oleh kepala sekolah sebagai operator untuk melakukan segala administrasi sekolah sampai pada adiministrasi keuangan Dana Bos di tahun 2020 tahap pertama sebesar enam puluh juta rupiah, tahap dua sebesar empat puluh juta rupiah, tetapi pada prinsipnya sistim pemakaian yang tidak ada kejelasannya.
Maka perlu diketahui bersama bahwa kepala sekolah bukan hanya sendiri tapi bersama dengan bendahara sekolah Agustinus Fordatkosu yang mengelola keuangan Dana Bos tersebut.
Namun di tahun 2020 operator sekolah di pindakan dari sekolah SD Kristen Lingada, maka dirinya mengaku bahwa pada saat itu beliau di minta oleh kepala sekolah untuk melakukan rekayasa segala laporan audit keuangan Dana Bos tersebut dan kepala sekolah Piter Ratuanik akan membayar YL.
Tambahnya, segala laporan audit yang di buat oleh YL semua adalah rekayasa belaka sesuai permintaan kepala sekolah karena tidak ada satu pun bukti dari hasil perbelanjaan dari Dana Bos tersebut.
Sehingga beberapa waktu yang lalu kepala sekolah sempat di mintai laporan pertanggung jawaban keuangan Dana Bos oleh dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Namun karena tidak memiliki bukti apapun dari hasil perbelanjaan Dana Bos maka Ratuanik secara transparan mengambil laptop milik saudara ipar dari YL dengan alasan bahwa YL meminjam laptop tersebut untuk dipakai.
Hasilnya adalah rekayasa kepsek sehingga laptop tersebut dibawa ke dinas sebagai bukti perbelanjaan maka sampai saat ini laptop milik saudara ipar dari YL masih tersimpan di dinas pendidikan Kepaulauan Tanimbar.
Secara spontan YL mengatakan bahwa kepala sekolah atas nama Piter Ratuanak ketika melakukan pencairan dana Bos selesai itu kemudian dirinya pulang ke kampung halamanya selang tiga hari lamanya baru kembali ke desa Lingada dan setekah tiba ternyata tikus telah menelan Dana Bos tanpa ada ampas dan bukan hanya soal Dana Bos tetapi ada juga Dana Avirmasi sekolahpun digelapkan oleh kepala sekolah dan bendahara, dan perkirakan sejak 2019 sampai 2021 anggaran yang gelapkan alias memperkaya dirinya bersama keluarga dan di perkirakan sekitar Lima Ratus Juta lebih
Selain itu juga kepsek tidak perna tinggal di tempat tugas untuk melaksanakan tugas dengan baik sehingga sampai saat ini anak anak SD Kristen Lingada belum melaksanakan ulangan bahkan belum menerima laporan pendidikan mulai dari awal tahun 2021 lalu hingga sekarang jadi sudah tentunya kepala sekolah dan bendahara telah melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 1 s/d 8 yang telah di ganti dengan PP 94 tahun 2021.
Warga desa Lingada Kecamatan Wuarlabobar yang tidak mau namaya di beberkan pada berita ini dirinya berharap pihak k
Aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar segera di penjarahkan kepala sekolah dan bendaharanya,karna di duga ada kong kali kong antara kepsek dan bendahar.
Karna sudah tentu terindikasi kedua oknom tersebut telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 sesuai dengan UU korupsi No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dalam UU No 20 Tahun 2001 ayat 55 KUH-pidana,maka sudah waktunya untuk di proses lewat jalur hukum. (Am)











