BPK RI Diminta Audit Pencatutan Nama Polres KKT Penerima Bansos Covid-19 Rp9,3 M

By REDAKSI 09 Feb 2022, 14:57:08 WIB Daerah
BPK RI Diminta Audit Pencatutan Nama Polres KKT Penerima Bansos Covid-19 Rp9,3 M

Ratisa; Jika Terbukti Terima maka harus segera Diproses Hukum


Saumlaki, MalukuUpdate.com

Baca Lainnya :

Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI diminta untuk segara melakukan audit ulang terhadap pencatutan nama Polres KKT sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 Rp9 3 Miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sony Hendra Ratissa yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada redaksi, Rabu (9/2).

Berdasarkan informasi yang didapat, menurut Ratissa, saat ini BPK RI sedang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka menjalankan tugas auditnya terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran oleh Pemkab KKT.

Olehnya, Ia berharap, kehadiran BPK juga dapat sekaligus mengaudit masalah pencatutan nama Polres sebagai penerima bansos yang nilainya cukup bombastis.

Ia juga menegaskan apabila nantinya dalam proses audit ditemukan memang benar didapati aliran dana sebesar tersebut di terima Polres KKT maka harus segera diproses siapa-siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.

Pasalnya, persoalan tersebut tak kunjung selesai padahal sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Krimsus Polda Maluku hingga berunjung pada munculnya keterangan Liberata Malirmasele terkait arahan kapolres KKT untuk menonjobkan dua pegawainya kini menimbulkan berbagai pertanyaan.

Akan hal tersebut sehingga menjadi bola liar dan pertanyaan di masyarakat akan kuncuran dana yang begitu besar apakah memang benar diterima oleh lembaga penegak hukum dan pantaskah untuk menerima bansos yang jelas-jelas diperuntukkan untuk masyarakat.

"Selain masalah pencatutan nama polres terima bansos, Pak Kapolres Harus menindak dengan tegas terhadap pencatutan namanya dalam menonjobkan dua ASN yang sesuai keterangan mereka, itu merupakan pernyataan dari Kabid Akuntansi Ati Malirmasele," tegas Ratisa.

Dikatakannya, pencemaran nama perorangan saja bisa sampai ke pengadilan apalagi sudah mencemarkan nama institusi negara dan juga pimpinannya, jika ini tidak di buktikan ada apa di balik itu!!?

Lebih lanjut kata Ratissa, dengan alasan apapun kapolres harus dengan cepat klarifikasi sebab hal ini bukan saja menyangkut nama baik institusi kepolisian resort Tanimbar tetapi juga pribadi kapolres.

"Sebagai salah satu pelapor dugaan kasus dana covid 9,3 milyar, saya berharap sesegera mungkin kapolres mengklarifikasi namanya sehingga persoalan catut namanya bisa terhenti. namun jika sama sekali kapolres tidak klarifikasi, maka kami menduga bahwa hal tersebut benar," ujar Putra Yamdena ulun tersebut.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment