- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Batlajery : 21 April Nanti Kita Akan Paripurna Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Saumlaki, malukuupdate.com - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024 Nanti. Namun, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Terhadap hal itu DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Melalui badan musyawarah telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang paripurna sebelum masa akhir jabatan Bupati dan wakil Bupati Bumi Duan - Lolat Tersebut.
Baca Lainnya :
- Ketemu Chating Bernada Selingkuh, Suami Habisi Nyawa Isteri0
- Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Meyano Das di Putuskan 3 Tahun Penjara. 0
- Dua Paguyuban Asal Malra Dukung Gubernur MI Majukan Maluku0
- BPBD Maluku Gelar Pelatihan PKT Pengelolaan Resiko Banjir 2
- Forum Disdikbud Diharapkan sebagai Wadah Implementasi Visi Misi Pemda0
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlajery saat dimintai Keterangannya Pada selasa ( 29/03/2022) terkait Pemberitahuan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatan pada Mei mendatang mengatakan kalau pihaknya telah menerima Surat pemberhentian tersebut pada bulan Kemarin dan secepatnya DPRD akan melakukan Paripurna Akhir Masa Jabatan.
" Sudah jelas dalam surat Permendagri menghendaki kita DPRD untuk melakukan paripurna sebelum akhir masa jabatan dan paling lambat 30 hari sebelum masa kerja Bupati dan wakil Bupati usai, melalui badan musyawarah telah kita agendakan untuk tanggal 21 April nanti laksanakan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena telah selesai masa bakti mereka dan Tanggal 22 Nanti kita sudah bisa melaporkan sesuai yang di amanatkan" Beber Batlajery
Sementara soal pengumuman pemberhentian Kepala Daerah Batlajery menjelaskan kalau Pihaknya sudah Menerima surat tersebut pada bulan kemarin.
" Surat itu sudah diterima di seluruh Indonesia sejak Januari lalu, sementara kita DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baru pada bulan Februari kemarin kita Terima". Tutur Batlajery (AM)











