Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Meyano Das di Putuskan 3 Tahun Penjara.

By REDAKSI 29 Mar 2022, 10:44:09 WIB Daerah
Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Meyano Das di Putuskan 3 Tahun Penjara.

Saumlaki, malukuupdate.com - Akibat penyalahgunaan keuangan Negara yang bersumber dari DD/ADD mengakibatkan kerugian Negara yang di taksir sekitar Rp341.997.372 mantan Kades Petrus Canisius Olinger (65) Sekretaris Efratus (33) Nifanngeljau dan mantan Bendahara Marsela Fatlolon (31) di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/03/2022) Via Zoom. 

Rp. 49.258.999.


Baca Lainnya :

Pantauan media ini , selain Putusan pidana 3 Tahun Mereka bertiga Juga di bebankan denda Rp. 100.000.000. Serta Subsidiair dua Bulan, mereka juga dibebankan uang pengganti dengan nilai berbeda-beda, misalnya Mantan Kades Uang Pengganti 169 juta sekian di tambah Subsidiair dua Bulan, Mantan Sekdes dengan Uang pengganti 49 juta sekian di tambah Subsidiair dua bulan juga dan bendahara 2,8 juta sekian di tambah Subsidiair dua Bulan juga. 


Putusan tiga (3) Tahun serta Denda yang diterima beserta uang pengganti itu berdasarkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam dakwaan subsidiair. 


Jika dalam waktu yang telah di tentukan mereka tidak membayar denda maka akan di tambahkan dua bulan kurungan sedangkan untuk uang pengganti jika mereka tidak membayar maka akan di ganti dengan Tahanan penjara 2 bulan. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment