- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Meyano Das di Putuskan 3 Tahun Penjara.

Saumlaki, malukuupdate.com - Akibat penyalahgunaan keuangan Negara yang bersumber dari DD/ADD mengakibatkan kerugian Negara yang di taksir sekitar Rp341.997.372 mantan Kades Petrus Canisius Olinger (65) Sekretaris Efratus (33) Nifanngeljau dan mantan Bendahara Marsela Fatlolon (31) di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/03/2022) Via Zoom.
Rp. 49.258.999.
Baca Lainnya :
- Dua Paguyuban Asal Malra Dukung Gubernur MI Majukan Maluku0
- BPBD Maluku Gelar Pelatihan PKT Pengelolaan Resiko Banjir 2
- Forum Disdikbud Diharapkan sebagai Wadah Implementasi Visi Misi Pemda0
- Penjabat Sekda Buka Raker BKMM-Sultra Periode 2022-20270
- Sadali Lantik DPP-IKMANEMA masa bakti 2020-2024. 0
Pantauan media ini , selain Putusan pidana 3 Tahun Mereka bertiga Juga di bebankan denda Rp. 100.000.000. Serta Subsidiair dua Bulan, mereka juga dibebankan uang pengganti dengan nilai berbeda-beda, misalnya Mantan Kades Uang Pengganti 169 juta sekian di tambah Subsidiair dua Bulan, Mantan Sekdes dengan Uang pengganti 49 juta sekian di tambah Subsidiair dua bulan juga dan bendahara 2,8 juta sekian di tambah Subsidiair dua Bulan juga.
Putusan tiga (3) Tahun serta Denda yang diterima beserta uang pengganti itu berdasarkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam dakwaan subsidiair.
Jika dalam waktu yang telah di tentukan mereka tidak membayar denda maka akan di tambahkan dua bulan kurungan sedangkan untuk uang pengganti jika mereka tidak membayar maka akan di ganti dengan Tahanan penjara 2 bulan. (AM)











