Aset Miliaran milik JB dan 4 Tersangka Lain Disita Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar

By REDAKSI 29 Jul 2023, 09:33:37 WIB Daerah
Aset Miliaran milik JB dan 4 Tersangka Lain Disita Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar



Saumlaki, malukuupdate, - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan tanimbar menyita aset miliaran rupiah milik mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat JB serta lima tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di instansi tersebut.

Baca Lainnya :


Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar pada Jumat (28/7/2023), demi mengembalikan kerugian negara senilai Rp6,6 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan SPPD fiktif itu.


Kasi Intel Kejari Kepualauan Tanimbar, Agung Nugroho, membenarkan bahwa tim baru menyita aset milik 5 orang tersangka, sedangkan aset milik satu tersangka lainnya yakni yakni mantan Sekretaris BPKAD MGB, belum bisa dilakukan karena bersangkutan masih berada di luar daerah.


"Untuk tersangka MGB belum dilakukan penyitaan aset karena masih menunggu yang bersangkutan kembali dari luar kota," ujarnya. 


Kasus SPPD fiktif melibatkan limatersangka yakni Kepala BPKAD JB, Bendahara Pengeluaran KS, Kepala Bidang Perbendaharaan KYO, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD LM, serta Kabid Aset LEL.  


"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JB, KS, KYO, LM dan tersangka LEL," kata Agung.


Sejumlah aset yang disita merupakan aset yang tercatat diatas tahun 2020. Set milik tersangka JB yang disita yakni satu sepeda motor solo tahun 2021 dengan nomor polisi DE 5418 EA, 1 buah sepeda Motor merk Honda Model Solo, sebidang tanah seluas 1.133 m2 di Desa Kabiarat (2022).


Selain itu, tanah seluas 484 m2 Desa Kabiarat (2021), sebidang tanah luas 475 m2 di Desa Kabiarat (2021), tanah seluas 6.574 m2 di Desa BOMAKI (2020), tanah luas 3.000 m2 di Desa Bomaki (2020) serta sebidang tanah luas 1.288 m2 di Desa Lermatang (2020).


Dari tangan tersangka KYO, jaksa penyidik menyita satu set sofa pembelian tahun 2022, dari tersangka KS, jaksa menyita satu mobil merek Daihatsu Terios tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E, 1 tempat usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021. Sedangkan dari tersangka LEL disita satu sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020.


Menurutnya, Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan SPPD yang mencapai Rp9 miliar di tahun 2020. Aset-aset yang disita penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. 


Saat penyitaan aset turut disaksikan tersangka dan keluarganya. Aset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2020.


"Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari. Mereka koperatif untuk membawah sendiri ke kantor, setelah kita turun ke lapangan," ujarnya.


Sementara terkait kapan ke-6 tersangka ditahan, Agung menjelaskan, setelah tim penyidik menghitung nilai hasil penyitaan aset-aset tersebut dan juga perampungan berkas para tersangka maupun saksi yang mencapai 80 berkas. 


"Selesai penjilidan 80 berkas ini, maka kita sudah bisa ekspos dan selanjutnya dilakukan penahanan," tandasnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment