- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Alfons; BPN Maluku Tidak Akan Pernah BisaTerbitkan Sertifikat RSUD Haulussy Ambon

Ambon, Malukuupdate.com - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku tidak akan bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan RSUD Haulussy Ambon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ahli waris lahan RSUD Haulussy Ambon, Evans R Alfons saat diwawancarai redaksi lewat telepon selulernya, Jumat (12/2).
" Surat keputusan pengadilan nomor 62 telah menetapkan ahli waris yang sah adalah saya, Evans R Alfons, yang didalamnya juga tercantum BPN Provinsi Maluku sebagai pihak yang kalah," ungkap Alfons.
Baca Lainnya :
- Alasan Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejati Maluku Diduga Diamkan Kasus Korupsi PT Kalwedo0
- Benhur; Pemprov Maluku Anggarkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan dan Talud di Desa Wangel0
- Kemenhub Bantu Kapal Fery Untuk Warga Aru 0
- PEMUDA KATOLIK PROVINSI MALUKU UTARA SIAP GELAR MAPENTA DAN MUSKOMDA 20210
- Wujudkan Ambon Sebagai Kota Nyaman Berlalulintas Polda Maluku Gelar FGD0
Menurutnya, dalam surat putusan pengadilan nomor 62 tahun 2015 tersebut membatalkan dan menggugurkan surat tanggal 28 Desember 1976 milik Yohanis Tisera atau biasa disapa Buke.
Olehnya, dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka, Buke Tisera tidak lagi memiliki hak atas lahan - lahan yang selama ini diklaim adalah miliknya.
Olehnya, Evans menghimbau kepada pemerintah daerah agar nantinya dalam proses pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy Ambon janganlah terburu-buru sehingga tidak merugikan keuangan daerah.
"Yang benar adalah, Pemda Maluku harusnya melakukan pembayaran ganti rugi lahan ke saya (Evans Alvons) bukan ke Buke Tisera karena dia bukan lagi pemilik lahan yang sah sesuai putusan pengadilan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, surat tanggal 28 Desember 1976 milik Buke Tisera memiliki cacat hukum sehingga telah digugurkan oleh pengadilan.
Terkait dengan adanya upaya konstatering yang dilakukan oleh pihak Pemda Maluku, dirinya merasa aneh karena seharusnya yang melakukan konstatering atau emaning adalah pihak Buke Tisera namun, surat milik Tisera sendiri juga telah digugurkan oleh pengadilan.
"Putusannya itu sifatnya tidak memiliki jiwa eksekusi.Pertanyaannya kalau konstatering dilakukan, bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan oleh Pemda ke Buke Tisera?.Itukan kelihatan hukum acara seperti dibalik-balik," kata Evans.
Untuk itu, dirinya sangat berharap agar komisi I DPRD Provinsi Maluku segera melakukan konfrontir dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat diketahui siapa yang merupakan ahli waris yang sah dan berhak menerima ganti rugi lahan sehingga Pemda tidak lagi melakukan kesalahan saat melakukan pembayaran gantirugi lahan RSUD Haulussy Ambon kedepan.
"Kalau Komisi I sudah lakukan konflontir maka akan ketahuan siapa sebenarnya yang merupakan ahli waris yang sah dari lahan RSUD Haulussy Ambon," tegas Alfons.(**)











