- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Alasan Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejati Maluku Diduga Diamkan Kasus Korupsi PT Kalwedo

Tiakur, Malukuupdate.com - Beralasan masih menunggu hasil audit BPKP, Kejaksaan Tinggi Maluku sampai dengan saat ini diduga mendiamkan kasus BUMD PT Kalwedo yang telah merugikan kas negara miliaran rupiah.
Pasalnya, kasus yang menyeret nama Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Benyamin Noach yang kala itu menjabat sebagai pimpinan di PT Kalwedo juga di duga turut menikmati hasil uang korupsi tersebut
Untuk itu, masyarakat MBD meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera memproses Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo karena kasus ini sudah dari tanggal,24 Februari 2020 masuk dalam tahap penyidikan namun sampai saat ini tidak ada kejelasan kepada masyarakat Maluku terkait proses yang ada.
Baca Lainnya :
- Benhur; Pemprov Maluku Anggarkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan dan Talud di Desa Wangel0
- Kemenhub Bantu Kapal Fery Untuk Warga Aru 0
- PEMUDA KATOLIK PROVINSI MALUKU UTARA SIAP GELAR MAPENTA DAN MUSKOMDA 20210
- Wujudkan Ambon Sebagai Kota Nyaman Berlalulintas Polda Maluku Gelar FGD0
- PWI Malra Ajak Insan Pers Bangkit dari Pandemi0
Menurut Bendahara GPP-MBD, Habel Matena kepada wartawan lewat telepon selulernya tadi siang, kamis (11/02/2021) menjelaskan, GPP-MBD telah mendatangi Kantor BPKP untuk mengkroscek kebenaran terkait dengan apa yang di sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada kami bahwa mereka hanya menungu hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP Wilayah Maluku,
“Pada saat kami cek kebenarannya, penyampaian Kepala Investigasi BPKP beliau mengatakan benar bawah Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menyurati kami untuk melakukan Audit Kerugian Negara atas Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO, namun Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan berkas yang lengkap kepada kami BPKP untuk itu kami masih menunggu berkas yang lengkap dari Kejaksaan Tinggi Maluku baru kami bisa berproses,” ujar Matena.
Terkait persoalan ini kami GPP-MBD mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku secepatnya menyelesaikan kasus di maksud, Jangan ada yang mencoba-coba menghambat penyidikan kasus ini.
Kami berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Maluku terlebih Khususnya Masyarakat Maluku Barat Daya.
“Kami cape dengan janji-janji manis Kejaksaan Tinggi Maluku kepada kami Organisasi Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya,” ungkap Bendahara Umum ungkap Matena.
Olehnya, GPP-MBD meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bisa membaca berita terbaru supaya mereka bisa tau apa yang pimpinan mereka sampaikan, Berita Akurat, 2021/02/09 Pukut 18:51 dimana Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam Virtual menjelaskan, Penetapan Tersangka Tak Perlu menunggu perhitungan Kerugian Negara;
Jaksa Agung terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi. Salah satunya, Jaksa Agung menekankan dalam penetapan tersangka, penyidik tak perlu menunggu audit kerugian negara, baik dari BPK maupun BPKP.
“Cukup penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah.Maka seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka dalam kasus ini, jangan hanya buat janji-janji palsu,” tegasnya.(JW)











