Tiga Kali Menjabat Kepala Desa

By REDAKSI 24 Feb 2023, 14:49:09 WIB Daerah
Tiga Kali Menjabat Kepala Desa

Abdul Manaf Baun Masih Jadi Bahan Perbincangan Medsos



Baca Lainnya :

Dobo,malukuupdate.com - Mantan kades gomo gomo Abdul Manaf Baun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di medsos dengan dugaan tiga kali berturut turut menjabat kades.


Terkait dengan apa yang dikatakan ketua BPD  Awal Udin Wantogar melalui medsos bahwa mantan kepala desa  gomo gomo  Abdul Fana Baun menjabat kepala desa sudah 3 kali berturut turut itu suatu pembohongan terhadap publik karena mantan kades baru 2 kali  menjadi kepala desa.


Maka itu atas persetujuan masyarakat melalui musrembang desa ketua BPD Awaludin Wantogar bersama anggotanya membubarkan panitia lama dan membentuk panitia baru pemilihan kepala desa gomo gomo "kata warga gomo gomo kepada media ini kamis(16/2/23) yang namanya tidak dipublikasihkan media ini.


Setelah itu, ketua BPD  dipercayakan masyarakat  untuk diberangkatkan ke dobo untuk masukan nama nama pembentukan panitia  baru ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten kepulauan Aru untuk ditindak lanjuti .


Namun setibanya di dobo ketua BPD melakukan hal hal yang tidak sesuai apa yang sudah disetujuhi bersama kami masyarakat maka hal ini seakan akan dirinya menghambat jalannya proses pemilihan.


Mantan kades  Abdul Manaf Baun yang dikonfirmasih media ini melalui telepon genggaman kamis (16/2/23) dirinya menjelaskan bahwa di tahun 2001 dirinya ditunjuk dan diangkat melalui hasil kesepakatan musyawarah bersama masyarakat untuk melanjutkan masa jabatan bapak kepala desa Palalo Wantogar sejak 2001 sampai dengan 2005 mengingat dirinya tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan desa gomo gomo karena sudah lanjut usia.


Ditahun 2006 saya diganti dengan bapak Umar Wongarwy dan bapak umar wongarwy menjabat sampai dengan tahun 2007.


Dan ditahun 2008  di ganti lagi dengan bapak Malik Wantogar bapak malik Wantogar menjabat sampai dengan tahun 2009 setelah itu.


Di akhir 2009 terjadilah pemilihan secara Demokrasi pertama di desa gomo gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulaaun Aru pada saat itu ada tiga kandidat yang mencalonkan diri  yaitu samsudin Wantogar, Muhamad Wangorwy, dan Abdul Manaf  Baun.


Dari ketiga calon tersebut yang terpilih menjadi kepala desa gomo gomo adalah mantan kades Abdul Manaf Baun masa bahkti 2010 s/d 2015.

Ditahun 2016 mantan kades Abdul Manaf Baun  masih saja  ingin mencalonkan diri  ditambah dengan dua kandidat diantara Ali Wantogar dan Jahiron Wantogar namun mantan kades Abdul Manaf Baun masih dipercayakan masyarakat desa gomo gomo maka  dari hasil perhitungan suara dirinya terpilih kembali menjadi kepala desa masa bhakti 2016 sampai dengan 2022.


Maka, apa yang disampaikan ketua BPD Awal udin Wantogar secara langsung ke medsos dan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan bahwa saya sudah pernah 3 kali berturut turut menjadi kepala desa itu suatu pembohongan terhadap publik.


Karena saya barusan dua kali menjadi kepala desa maka apa yang dikatakan menurut ketua BPD tidak benar.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yosep Lakesjanan yang dikonfirmasih melalui telepon genggaman Kamis(16/2/23) dirinya mengatakan, kalau ketua BPD desa gomo gomo Awal Udin Wantogar secepat masukan nama nama pembentukan panitia baru pemilihan kelala desa gomo gomo Aru tengah selatan.


Maka proses pemilihan juga tetap cepat namun sampai saat ini  ketua BPD belum masukan nama nama pembentukan panitia  baru.


Ketua BPD masih berpegang pada prinsipnya kalau dirinya berdasarkan bahwa mantan kades  Abdul Manaf Baun  sudah pernah menjabat selama 3 tahun berturut turut, maka yang menjadi pertanyaan apakah ada bukti a SK yang membuktikan bahwa mantan kades gomo gomo sudah pernah menjabat selama tiga periode.


Kalau sudah pernah menjabat kepala desa selama tiga tahun berturut turut silahkan menunjukan SK yang bersangkutan sebagai bukti.


Selain itu, perlu diketahui bahwa masa penjabat kepala desa (PJ) tidak dihitung yang di hitung adalah kepala desa definitif berdasarkan SK. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment