- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Terpidana Enam Tahun Penjara Kasus PNPM Aru Ditangkap

Ambon,malukuupdate.com - Terpidana enam tahun penjara kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011-2012, Yosias Parinussa akhirnya ditangkap tim Kejari Dobo di Kota Ambon.
Yosias merupakan orang terakhir yang ditangkap jaksa setelah dua rekannya Sahabudin Belsigaway tertangkap bulan April kemarin di Kepulauan Aru dan Amandus Ohoiwutun tertangkap di Maluku Tenggara.
Baca Lainnya :
- Sadali Harap Pukul Sapu Lidi Dipromosikan secara Luas0
- Menteri Pertanian Minta Gubernur MI Kembangkan Kedelai dan Jagung di Maluku0
- Werembinan : Melalui Pendidikan Kader, PDIP Genjot Jiwa Kepemimpinan Kader. 0
- Tabrak Pembatas Jalan, Pemuda Latuhalat Mercusuar Putus Kaki0
- PDIP Siapkan Kader Militan, Melalui Pendidikan Kader Pratama. 0
Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
"Hari ini Senin 09 Mei 2022 sekitar pkl 09.00 WIT di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe, Kasi Pidsus & Kasi Datun & Kasubsi Penyidikan KN Kepulauan Aru bersama telah berhasil menangkap terpidana atas nama Yosias Parinusa," ungkap Wahyudi.
Dia ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
Amar putusannya pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 Tahun.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus & Kasi Datun bersama Kasubsi Dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan.
Kemudian tim jaksa menemukan terpidana di rumahnya dan penangkapan tidak menemukan kendala. (*)











