Terpidana Enam Tahun Penjara Kasus PNPM Aru Ditangkap

By REDAKSI 11 Mei 2022, 12:35:29 WIB Daerah
Terpidana Enam Tahun Penjara Kasus PNPM Aru Ditangkap

Ambon,malukuupdate.com - Terpidana enam tahun penjara kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011-2012, Yosias Parinussa akhirnya ditangkap tim Kejari Dobo di Kota Ambon.


Yosias merupakan orang terakhir yang ditangkap jaksa setelah dua rekannya Sahabudin Belsigaway tertangkap bulan April kemarin di Kepulauan Aru dan Amandus Ohoiwutun tertangkap di Maluku Tenggara.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.


"Hari ini Senin 09 Mei 2022 sekitar pkl 09.00 WIT  di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe, Kasi Pidsus & Kasi Datun & Kasubsi Penyidikan KN Kepulauan Aru bersama telah berhasil menangkap terpidana atas nama Yosias Parinusa," ungkap Wahyudi.


Dia ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.

 

Amar putusannya pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 Tahun.


Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus & Kasi Datun bersama Kasubsi Dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan.


Kemudian tim jaksa menemukan terpidana di rumahnya dan penangkapan tidak menemukan kendala. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment