Siapa Calon Tersangka Korupsi Di Pusaran RSUD Haulussy ?

By REDAKSI 14 Jul 2022, 10:55:49 WIB Daerah
Siapa Calon Tersangka Korupsi Di Pusaran RSUD Haulussy ?

Ambon,malukuupdate.co - Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran sejumlah ietm di RSUD dr. Haulussy Ambon.


Mulai dari mantan pejabat sepertu Kadis Kesehatan Maluku hingga mantan direktur RSUD Haulussy, mantan ketua, bendahara, dan sekretaris KPU Maluku hingga para dokter dan tenaga medis di rumah sakit milik Pemprov Maluku itu.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Rabu.


Dikatakan, penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan makan minum nakes COVID-19 dan perkara jasa medical check up balonkada di RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun 2016-2020.


Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kadinkes Maluku tahun 2016 hingga 2020, seperti dr. Meylke Pontoh, mantan Dirut RSUD dr. Justina Pawa guna dimintai keterangan sebagai saksi.


"Belasan saksi yang diperiksa selama tujuh jam ini terdiri dari mantan Ketua KPU Maluku, hingga bendahara dan mantan Sekretaris dan bendahara KPU, mantan Direktur RSUD Haulussy, maupun beberapa mantan bendahara pengeluaran di BUMD milik pemprov tersebut," katanya.


Dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeriksaan medis para balon kepala daerah untuk pilkada serentak tahun 2016 hingga 2020 senilai Rp2 miliar ini diperiksa enam orang saksi.


Untuk diketahui, ada tiga mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon antara tahun 2016 hingga 2020 dan dua diantaranya adalah dr. Justini Pawa serta dr. Rita Taihitu, serta mantan Plh direktur dr. Rodrigo Limmon, namun kejaksaan tidak menyebutkan mantan direktur mana yang dipanggil guna pemeriksaan.


Menurut dia, enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini adalah penerima honorarium dari pembayaran jasa medical check up pemilihan kepala daerah antara tahun 2016 hingga 2020.


Sementara sembilan saksi lainnya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan makan-minum nakes COVID-19 tahun anggaran 2020 yang total dana maupun kerugian keuangan negaranya belum dirincikan pihak kejaksaan, terdiri dari perawat, kepala ruangan, staf ruangan, dan bendahara pengeluaran di RSUD Haulussy Ambon. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment