- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Selaras Dengan Program Kementerian ATR , BPN Kota Ambon Tata Aset Pemprov Maluku

Ambon, MU.com- Kantor Pertanahan Kota Ambon yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang giat melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Penataan ini terfokus pada aset sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P. menjelaskan bahwa, penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas. Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset.
"Dalam rangka penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim," ujar Sjane dalam rllisnya yang di terima redaksi.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Keamanan, DPD GAMKI Maluku Tarik Diri dari Aksi 1 September0
- Walkot Perintahkan Inspektorat Lakukan Audit Setoran Galian C di Peneg Hative Besar0
- SIDAK OPD LUAR BALAI KOTA, WAWALI : DISIPLIN PEGAWAI, PENTING 0
- PENUTUPAN SIDANG KE-56 KLASIS PULAU AMBON, SEKUM GPM LANTIK MPK PULAU AMBON PERIODE 2025–20300
- AMO Harapkan Dukungan dan Sinergitas Penuh dari Pemkot Ambon0
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penataan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka," ungkapnya.
Berkaitan dengan proses penataan yang sedang dilaksanakan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane Tehupeiory, S.P. menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon.(**)











