Rasyad Latuconsina Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Maluku Gantikan Richard Rahakbauw

By Redaksi 28 Jul 2020, 02:27:13 WIB Daerah
Rasyad Latuconsina Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Maluku Gantikan Richard Rahakbauw

Ambon - malukuupdate.com, DPRD Provinsi Maluku mengelar pelantikan Wakil Ketua DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Golkar yaitu, Rasyad Efendy Latuconsina menggantikan Richard Rahakbauw untuk sisa masa jabatan 2020-2024.
Pelantikan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Zainudin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan dihadiri pimpinan dan anggota legislatif beserta forkopimda Maluku, di Ambon, Senin (27/07).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-937 maka saudara Efendy secara resmi menggantikan posisi Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.

Baca Lainnya :

"Untuk saudara Efendy, saya ucapkan selamat menjalankan tugas baru sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku PAW masa jabatan periode 2020-2024 dan untuk  saudra Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi," ujar Wattimury.

Dikesempatan yang sama, sirinya sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama ada berbagai kelemahan, bahkan kesalahan yang dibuat,
"Sebagai Ketua, saya mohon maaf apabila selama kepemimpinan ada berbagai kesalahan yang dibuat maupun kelemahan serta kekurangan" ungkap Wattimury.

Namun, ia mengaskan bahwa, sudah menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu hati serta bergotong royong dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab kepemimpinan di DPRD Provinsi Maluku.

"Baik buruknya kinerja lembaga ini akan ditentukan oleh pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Olehnya, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, sudah jelas tugas serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan sehingga, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini.

"Selama aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan," tandasnya.

Dikatakannya, tugas pimpinan adalah mengawasi agar kerja dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat, harus sejalan dengan aturan tata tertib, sehingga pimpinan dan anggota DPRD diminta untuk giat bekerja dan terus bersuara tentang kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, tambahnya, dalam situasi masyarakat yang sedang dilanda dampak penyebaran virus corona, tentunya saat ini masyarakat sangat membutuhkan perhatian dari DPRD.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment