- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Polres Aru Tahan Bocah 13 Tahun Setubuhi Anak Bawah Umur

Dobo,malukuupdate.com - Satreskrim Polres Kepulauan Aru mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak bawah umur bernama Melati (nama samaran).
Pria berinsial R.S (13) yang beralamat di kompleks cabang empat ditangkap sejak kamis (15/9/22) malam kata kapolres kepulauan Aru Dwi Backtiar Rivai melalui kasat reskrim lptu Andi Amrin di ruang kerjanya Rabu(21/9/22).
Baca Lainnya :
- Mahasiswa FISIP Unpatti Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Rumah Kosong0
- Lakuan Kunjungan Kerja Ke Seira Panji Estutama Pastikan Harapan Masyarakat Wermaktian Terwujud0
- Polsek Nusaniwe Berhasil Meringkus Pelaku Sabtu Dini Hari Di Wayame0
- Polsek Nusaniwe Dinilai Lamban Menangani Perkara. Kapolda Di Minta Turun Tangan. 0
- Presiden Terus Dorong Penyaluran BLT BBM di Seluruh Indonesia0
Kasus tersebut terungkap ketika korban M.J merasa sakit pada alat kelamin karena pelaku R, S telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada bulan agustus 2022 kemarin.
Perbuatan tindak pidana pelaku terhadap korban dibawah umur terancam 15 tahun penjara sebagaimana pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D ayat 2 undang undang Rl nomor 17 tahun2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasa 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, barang bukti yang dikantongi satu surat hasil Visum et repertum dan pengakuan korban.
Untuk diketahui pelaku saat ini kami dari polres kepulauan Aru sudah di amankan di sel untuk selanjutnya diproses sesuai aturan hukum dan undang undang yang berlaku.
Menurut korban M.J alias Eta kepada ibunya pelaku R.S alias Elo bersama ibunya tinggal di rumah saya sudah 4 bulan sejak bulan april s/d juli 2022.
Kemudin pelaku mulai bereaksi sejak bulan juli dengan cara membuka celana anak saya, sekalian masukan jari kedalam alat vital dan melakukan persetubuhan.
"Nantinya di bulan september barulah hal ini terungkap ketika saya melihat anak saya gaya jalannya agak berbeda, maka kami selaku orang tua korban menyelidiknya dan ternyata anak saya sampaikan kepada saya bahwa saya diperkosa oleh Elo," jelas ibu kandung korban.
Ibu korban menyatakan bahwa kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tetap dilanjutkan sampai tngkat persidangan dan mereka tidak mau selesaikan secara keluarga karena nantinya pelaku tidak akan berubah menjadi baik sehingga ada efek jera. (*)











