Pemerintah KKT kembali Hentikan Sementara Transportasi Laut Dan Udara

By Redaksi 09 Sep 2020, 21:41:25 WIB Daerah
Pemerintah KKT kembali Hentikan Sementara Transportasi Laut Dan Udara

Saumlaki - malukuupdate.com, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menghentikan sementara transportasi udara dan laut yang masuk ke wilayah itu, menyusul bertambahnya pelaku perjalanan dari Kota Ambon ke Saumlaki, ibukota kabupaten setempat, yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kepada wartawan di Saumlaki, Rabu (9/9), menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah penularan dan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah itu menjadi lebih optimal.

Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Saumlaki menjadi 40 orang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tes usap atau swab terhadap 248 orang penumpang Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 34 oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku, pekan lalu, yang disampaikan ke pemerintah KKT.

"Khusus kapal penumpang komersial dilakukan pembatasan satu bulan setengah yakni sampai akhir Oktober 2020. Evaluasi akan dilakukan pada pertengahan Oktober dan kita akan minta pertimbangan tim medis," katanya.

Sedangkan untuk penerbangan komersial, pembatasan sementara dilakukan selama satu bulan terhitung 15 September hingga 15 Oktober 2020.

Bupati menyatakan, pihaknya akan menyurati pimpinan dua maskapai yang sedang melayani wilayah itu yakni Wings Air dan Susi Air, untuk menghentikan sementara penerbangan ke Saumlaki hingga batas waktu yang ditentukan.

"Khusus penerbangan TNI-Polri dan penerbangan non komersial lainnya bisa diizinkan untuk terus terbang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Selain menyurati pimpinan maskapai, Pemerintah KKT akan menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan, termasuk dua pimpinan bandar udara di wilayah itu yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.

"Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk melaksanakan keputusan ini," ujarnya.

Pemerintah KKT sebelumnya telah beberapa kali memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar, terutama untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.

Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan "lockdown" sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.

Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana COVID-19.

Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku Nomor 443.1-18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah KKT yang meningkat drastis, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona penyebab penyakit mematikan itu. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment