Masyarakat Dihimbau Untuk Tetap Pakai Masker dan Patuhi Protokoler Kesehatan

By Redaksi 22 Agu 2020, 20:00:56 WIB Kesehatan
Masyarakat Dihimbau Untuk Tetap Pakai Masker dan Patuhi Protokoler Kesehatan

Ambon, malukuupdate.com -Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan dan tetap memakai masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.

" Saya himbau kepada seluruh masyarakat agar selama Pandemi ini masih ada maka, protokoler kesehatan dan memakai masker wajib harus dilakukan," ujar Kolatlena saat dihubungi lewat telephone selulernya, Sabtu (22/8).

Menurutnya, terkait dengan viralnya video nyanyi dan joged  tidak memakai masker yang dilakukan oleh pejabat daerah saat merayakan HUT Provinsi Maluku ke-75 merupakan sebuah kelalaian yang tidak patut untuk dicontohi oleh masyarakat.

Baca Lainnya :

"Tindakan tidak memakai masker adalah sebuah kelalaian yang tidak boleh ditiru dan masyarakat jangan memakai dalil tersebut untuk tidak lagi memakai masker dan melanggar protokoler kesehatan," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, saat ini, masyarakat berkesimpulan setelah melihat video yang beredar tersebut adalah tidak akan lagi menggunakan masker karena para pejabat saja tidak menggunakan masker.

" Ini sangat fatal bagi masyarakat sendiri kalau tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena yang akan rugi adalah dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat lainnya," ucap Kolatlena.

Ia menegaskan, masyarakat jangan mencontohi pejabat siapapun sebagai patokan untuk tidak memakai masker karena, pejabat yang tidak memakai masker saat beraktifitas merupakan kelalaian yang tidak patut untuk dicontohi.

"Dalam situasi pandemi saat ini, jangankan pejabat daerah, Presiden pun kalau lalai dalam protokoler kesehatan maka jangan ditiru," tegasnya

Ditambahkan, apabila masyarakat tidak mematuhi anjuran protokoler kesehatan dan wajib pakai masker maka, konsekuensinya akan didapat jika dirinya terinfeksi karena, selama pandemi masih ada dan protokoler masih diterapkan tentunya akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment