- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kajati Maluku Dorong Percepatan Kasus 9 Miliar SPPD. Fiktif. BPKAD KKT.

Saumlaki, malukuupdate.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 Milyar di Tubuh Bagian Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang bersumber dari SPPD yang diduga fiktif dalam waktu dekat akan ada penetapan Tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edyward Kaban, SH., MH., mendukung penuh dan memastikan penuntasan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas (SPPD) Rp9 milyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Baca Lainnya :
- Pimpinan DPRD Dorong Komisi II Lakukan Pertemuan Dengan Pertamina Bahas Kelangkaan Mitan0
- Pj. Sekda Maluku Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang Di Pimpin Mendagri 0
- Musyawarah Wilayah ke-IV KAMMI0
- Gubernur Cek Kesiapan Kedatangan Presiden di KKT0
- Kapolda Kunjungi Polsek Tansel dan Cek Asrama Anggota0
"Percayalah pada pak Kajari Gunawan Sumarsono, bersama tim penyidiknya. Yang jelas perkara ini tidak digantung atau terkesan dilama-lamakan dalam penanganannya, namun mengingat banyaknya dokumen dan saksi-saksi yang harus diperiksa maka membutukan waktu dalam pengungkapannya. Kita akan mendorong penuntasan dan percepatan kasus ini ," tandasnya kepada media di Saumlaki, saat melakukan kunjungan kerjanya, Rabu (31/8).
Dibeberkan Kajati, kalau Kajari telah melaporkan terkait situasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta beberapa penanganan perkara tipikor yang sedang ditangani termasuk didalamnya terkait penanganan perkara penyidikan dugaan SPPD Fiktif pada BPKAD Kab KKT. Alhasil, untuk mempercepat penuntasan kasus SPPD yang diduga fiktif ini, Pihak Penyidik sedang berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah serta Ahli Keuangan Negara dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) guna percepatan perhitungan kerugian keuangan negara .
"Saya tegaskan, pada prinsipnya kita transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, bisa tercapai. Sebab kasus SPPD ini sementara berjalan tahap penyidikan umum," ujarnya.
Disingung terkait adanya aliran dana Rp9 milyar tersebut mengalir pada institusi lain di daerah, hingga adanya keterlibatan arahan "petinggi" negeri ini. Ditegaskan Kajati, bahwa penyidik kejaksaan tentunya akan melakukan pendalaman guna mengetahui benang merah atau keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara dimaksud, sehingga pada akhirnya penyidik dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Pokoknya siapa yang turut serta dan/atau membantu sudah jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Hal ini akan dilihat oleh tim penyidik," tegas Kajati, yang menambahkan kalau kejaksaan tidak akan "main mata" serta berjanji akan mendorong terus penuntasan kasus tersebut.
Saat ini, penyidik kejaksaan negeri terus "gempur" pemeriksaan terhadap para ASN dalam lingkup BPKAD sebagai saksi-saksi. Tercatat hingga pekan ini, telah diperiksa sebanyak 26 orang ASN, termasuk didalamnya Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, mantan Sekretaris dinas Maria Goreti Batlayeri, bendahara maupun para kepala bidang, kassubid serta kassubag hingga tenaga honorer. Mengingat ada sebanyak 81 orang pelaku perjalanan dinas di kantor dinas Bendahara Umum Daerah (BUD). Selain para ASN, penyidik juga telah meminta pendapat dua Ahli. Dan diharapkan, dalam waktu sebulan kedepan, kasus Rp9 milyar SPPD BPKAD sudah bisa dituntaskan. Pasalnya, masih banyak kasus lain yang sementara terparkir diatas meja penyidik, yang siap untuk ditindaklanjuti. (AM)











