Emanratu Dan Batuwael Divonis Ringan, JPU Pikir-Pikir

By REDAKSI 08 Nov 2022, 04:00:12 WIB Daerah
Emanratu Dan Batuwael Divonis Ringan, JPU Pikir-Pikir

Ambon,malukuupdate.com - Mantan Kepala Kecamatan Selaru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Zakarias Emanratu divonis tiga tahun penjara dan mantan bendaharanya Dorzina Batuwael divonis 1 tahun 10 bulan oleh oleh majelis hakim Tipikor Ambon.


Dalam persidangan di pengadilan tipikor Ambon, Senin, ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Lainnya :


Keduanya bersalah melakukan korupsi anggaran kecamatan Selaru tahun 2018 yang bersumber dari APBD KKT senilai Rp2 miliar lebih.


Emanratu juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp468,2 juta subsider 1,10 tahun penjara, namun dikurangi Rp72,3 juta yang telah disetorkan di Pengadilan Negeri Ambon.


Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara terhadap Dorsina Batwael, mantan bendahara Kecamatan Selaru dan membayar uang pengganti Rp62,9 juta subsider enam bulan kurungan.


Terdakwa Dorsina juga telah menyetorkan uang Rp18 juta ke Pengadilan Negeri Ambon.


Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kepulauan Tanimbar selama 5,6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp395 juta subsider tiga tahun penjara.


Sementara terdakwa Dorsina dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp44,9 juta subsider 2,5 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Herberth Dadiara maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.


Pada tahun anggaran 2018, Kecamatan Selaru mendapatkan kucuran dana dari APBD KKT sebesar Rp2 miliat untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.


Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realasasi anggaran sebanyak Rp625.2 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp625.2 juta.  (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment