- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
DPRD Maluku Desak Disdukcapil Percepat Perekaman KTP

Ambon, MalukuUpdate.com,- DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi I mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 11 kabupaten/kota di Maluku agar dapat mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi 45.887 pemilih potensial.
Menurut Sekertaris Komisi I DPRD Maluku, Michel Tasane menjelang pemilihan umum 2024, maka diketahui sebanyak 45.887 orang yang merupakan pemilih potensial belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sehingga sangat disayangkan menghadapi pesta demokrasi 2024 warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan suaranya.
"Berdasarkan ketentuan maka pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik dan diluar itu tidak diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya," ujar Tasane.
Baca Lainnya :
- Gunakan Motor, Wali Kota Ambon Pantau Jalannya Malam Takbiran0
- Akibat Pengaruh Miras, Terjadi Bentrok Antar Dua Dusun, Kata Kapolres ; Proses Hukum Tetap Jalan0
- Diduga Oknum Wartawan di Dobo Sering Lakukan Pemerasan0
- Wujudkan Toleransi Umat Beragama, Pemuda AMGPM Piru Pengamanan Sholat Ied 0
- Kapolres dan Forkopimda SBB Pantau Malam Takbiran0
Dikatakannya, jika 45.887 warga Maluku pemilih potensial hingga hari pemilihan tidak memiliki KTP Elektronik atau minimal surat keterangan perekaman KTP maka secara tidak langsung ribuan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak suanya.
"Saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku awal tahun lalu telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman KTP mengingat Maluku merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan anggaran cukup besar," ungkapnya.
Olehnya, ia berharap Pemprov Maluku melalui Disdukcapil tidak tinggal diam, dan harus melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh warga Maluku yang masuk dalam usia pemilih memiliki KTP Elektronik sebagai syarat mengikuti pemilu.
“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan e-KTP maka persoalan ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih warganya. Maka diharapkan Dinas Capil untuk gerak cepat termasuk melakukan upaya jemput bola agar mengurangi angka jumlah penduduk potensial pemilih yang belum memiliki e-KTP, ” ungkap Tasane. (**)











