DPRD Gelar Paripurna Serah Terima Penjabat Bupati SBB

By REDAKSI 28 Mei 2022, 05:56:11 WIB Daerah
DPRD Gelar Paripurna Serah Terima Penjabat Bupati SBB

Piru,malukuupdate.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengelar rapat paripurna dalam rangka serah terima penjabat Bupati SBB dan pidato sambutan di ruang Paripurna DPRD SBB, Piru Jum'at (27/05/2022).


Rapat dipimpin langsung ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit, yang didampingi wakil ketua I Arifin Gesya, wakil ketua II La Nyong, Mantan Bupati SBB Timotius Akerina, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin. 

Baca Lainnya :


Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit menyampaikan, rapat paripurna ini berdasarkan undang-undang tentang pengesahan dan pengangkatan penjabat bupati sementara oleh Mentri dalam negeri masa jabatan 2022-2023.


Sementara Penjabat Bupati, Andi Chandra As'aduddin, dalam sambutan perdananya menyampaikan, tugas dan tanggung jawab saya selaku penjabat SBB tertuang dengan jelas dalam surat keputusan Mentri dalam negeri Republik Indonesia nomor 131. 81-1165 tahun 2022.


Terkait, memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan UU dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.


Tidak hanya itu, dirinya juga mengajak semua pihak mulai dari lembaga Legislatif, Yudikatif, Masyarakat dan lainnya, guna mengawal kebijakan dalam program pembangunan pemerintahan maupun pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan.


"Guna bersama-sama membenahi Kabupaten ini, sehingga Bumi Saka Mese Nusa ini lebih Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Religius," paparnya.


Diakhir sambutannya, Dirrinya, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Almarhum bupati Muhammad Yasin Payapo dan wakil bupati Timotius Akerina, atas didikasinya dalam melaksanakan tugas sebagai bupati SBB hingga masa akhir jabatan di tahun 2022 hari ini.


Kegitan tersebut dihadiri langsung oleh 30 anggota DPRD setempat, Pimpinan OPD dan Unsur Frokopimda lingkup Pemda SBB, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment