Cegah Rugikan Negara, KPID Maluku Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Aturan Penyiaran

By REDAKSI 24 Mar 2022, 20:42:49 WIB Daerah
Cegah Rugikan Negara, KPID Maluku Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Aturan Penyiaran

Mutiara; Direktorat Krimum Polda Telah Menindaklanjuti Laporan Ancaman Pembunuhan oleh Chandra Cs


Ambon, MalukuUpdate.com

Baca Lainnya :


Mencegah agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak mengantongi Izin  Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam rilis yang diterima Redaksi, Kamis, (24/3), Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengungkapkan, jika aturan dalam penyiaran dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh pelaku usaha penyiaran maka, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentunya akan meningkat.

"Kita akan akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha penyiaran yang tidak mengantongi IPP. Pasalnya, saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku  tergolong terendah yaitu kurang lebih Rp2 miliar/tahun yang dimana jika dihitung seharusnya Rp5 miliar lebih/tahun," ujar Mutiara.


Mutiara juga menjelaskan terkait dengan aduan kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha TV Kabel, Chandra Hadi dan Istrinya sampai dengan saat ini telah ditindaklanjuti laporannya oleh Direktorat  Kriminal Umum Polda Maluku

Olehnya, tambah Mutiara, sampai saat ini KPID Maluku sedang menunggu perkembangan hasil penyidikannya.

Mutiara juga mengungkapkan, 

Pada hari Selasa, 22 Maret 2022,  Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan menolak gugatan Philipus Chandra Hadi, Pengusaha TV Kabel Putri yang sampai saat ini belum memiliki IPP.

Seperti yang diketahui, Philipus Chandra Hadi pada tanggal 9 November 2021 menggugat melalui Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Amb. KPID Maluku digugat atas pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri belum memiliki IJIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN (IPP). 

Sehingga, selama proses pengadilan terungkap bahwa TV Kabel Putri bukanlah cabang  PT. AMBOINA MULTIMEDIA seperti yang selama ini diakuinya. 

KPID Maluku juga hingga saat ini masih menunggu perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku kepada KAPOLDA MALUKU dengan Nomor Pengaduan: 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel dan Ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). KPID Maluku dari pihak Polda Maluku. 

"Saat ini, KPID Maluku sedang menunggu perkembangan hasil penyidikannya. Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan Laporan perkembangan hasil penyelidikan aduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID MALUKU)," ungkap Mutiara.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment