- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Cegah Rugikan Negara, KPID Maluku Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Aturan Penyiaran

Mutiara; Direktorat Krimum Polda Telah Menindaklanjuti Laporan Ancaman Pembunuhan oleh Chandra Cs
Ambon, MalukuUpdate.com
Baca Lainnya :
- Pohon Tumbang Di Jenderal Sudirman Dan Riang Dua Pengendara Sepeda Motor Luka-Luka0
- Siap Bekerjasama Kapolres Tanimbar Sambangi Bupati dan Ketua DPRD.0
- Kadis Kominfo Se-Maluku Disambut Ritual Adat di Malra0
- Pendeta Elsa Watubun Jabat Ketua AMGPM Kei Besar0
- 29 Murid SMP Kristen Anugrah Ohoijang Ikut Ujian Dengan Aplikasi CBT AKM0
Mencegah agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan.
Dalam rilis yang diterima Redaksi, Kamis, (24/3), Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengungkapkan, jika aturan dalam penyiaran dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh pelaku usaha penyiaran maka, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentunya akan meningkat.
"Kita akan akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha penyiaran yang tidak mengantongi IPP. Pasalnya, saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku tergolong terendah yaitu kurang lebih Rp2 miliar/tahun yang dimana jika dihitung seharusnya Rp5 miliar lebih/tahun," ujar Mutiara.

Mutiara juga menjelaskan terkait dengan aduan kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha TV Kabel, Chandra Hadi dan Istrinya sampai dengan saat ini telah ditindaklanjuti laporannya oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku
Olehnya, tambah Mutiara, sampai saat ini KPID Maluku sedang menunggu perkembangan hasil penyidikannya.
Mutiara juga mengungkapkan,
Pada hari Selasa, 22 Maret 2022, Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan menolak gugatan Philipus Chandra Hadi, Pengusaha TV Kabel Putri yang sampai saat ini belum memiliki IPP.
Seperti yang diketahui, Philipus Chandra Hadi pada tanggal 9 November 2021 menggugat melalui Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Amb. KPID Maluku digugat atas pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri belum memiliki IJIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN (IPP).
Sehingga, selama proses pengadilan terungkap bahwa TV Kabel Putri bukanlah cabang PT. AMBOINA MULTIMEDIA seperti yang selama ini diakuinya.
KPID Maluku juga hingga saat ini masih menunggu perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku kepada KAPOLDA MALUKU dengan Nomor Pengaduan: 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel dan Ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.
"Saat ini, KPID Maluku sedang menunggu perkembangan hasil penyidikannya. Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan Laporan perkembangan hasil penyelidikan aduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID MALUKU)," ungkap Mutiara.(**)











