Breaking News
- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Buron Empat Tahun, Jaksa Berhasil Ringkus Amandus Ohoiwutun Di Langgur

Dobo,malukuupdate.com - Pada hari Selasa 03 Mei 2022 sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, staf Kejari Aru atas nama Karel Taliak, Hani Bonara, & Frederika Schipper dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual telah berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy.
Dia ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Rabu malam.
Amar putusan MA terhadap Amandus adalah pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur.
Kemudian Kajari Kepulauan Aru memerintahkan stafnya untuk berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo Hari Minggu 01 Mei 2022 Pkl 12.00 WIT tiba di Tual Senin 02.Mei 2022 pkl 24:00 WIT.
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana terlihat dirumahnya.
Kemudian sekitar pukul 14:00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual, Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat Jam 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana.
Dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo. (*)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











