- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Bupati Petrus Fatlolon Larang ASN rangkap jabatan

Saumlaki, malukuupdate,- Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah krjanya merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di masing-masing lingkungan kerja.
Bupati dalam siaran pers diterima media ini, Selasa (22/9), menyatakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar No. 800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU dan SMK, perguruan tinggi negeri atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya, tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.
Keputusan tersebut didasari hasil evaluasi dimana terdapat sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merangkap jabatan atau menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada beberapa SMU, SMK maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah tersebut tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.
"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN sehingga berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah," kata Petrus Fatlolon.
Bupati menginstruksikan masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo pasal 98 peraturan pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian tugas tambahan bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN sesuai persetujuan pejabat pembina kepegawaian, untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
"Dalam rangka efektivitas kerja berdasarkan formasi jabatan dan analisa beban kerja pada SKPD lingkup Pemerintah KKT, dimintakan kepada seluruh pimpinan SKPD agar menertibkan ASN dalam lingkungan kerja masing-masing yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU, SMK, perguruan tinggi negeri atau swasta, serta organisasi atau lembaga lainnya tanpa penugasan khusus dari Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pejabat Pembina kepegawaian," katanya.
Dikatakan, jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU, SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," demikian Bupati Petrus Fatlolon. (*)











